Pemikiran-pemikiran filsafat Yunani yang masuk dalam pemikiran Islam, diakui banyak kalangan telah mendorong
perkembangan
filsafat Islam menjadi makin pesat. Namun demikian, seperti dikatakan
Oliver Leaman,1 adalah suatu kesalahan besar jika menganggap bahwa
filsafat Islam bermula dari
penerjemahan teks-teks Yunani tersebut atau hanya nukilan dari filsafat
Aristoteles (384-322 SM) seperti dituduhkan Renan, atau dari
Neo-Platonisme seperti dituduhkan Duhem.2 Pertama, bahwa belajar atau
berguru tidak berarti meniru atau membebek semata. Mesti difahami bahwa
kebudayaan Islam menembus berbagai macam gelombang dimana ia bergumul
dan berinteraksi. Pergumulan dan intereksi ini melahirkan
pemikiranpemikiran baru. Jika kebudayaan Islam tersebut terpengaruh
oleh kebudayaan Yunani, mengapa tidak terpengaruh oleh peradaban
India
dan Persia, misalnya? Artinya, transformasi dan peminjaman beberapa
pemikiran tidak harus mengkonsekuensikan perbudakan dan penjiplakan.3
Kedua, kenyataan yang ada menunjukkan bahwa pemikiran rasional telah dahulu mapan dalam masyarakat muslim
sebelum kedatangan filsafat Yunani. Meski karya-karya Yunani
mulai diterjemahkan pada masa kekuasaan Bani Umaiyah, tetapi
buku-buku filsafatnya yang kemudian melahirkan filosof pertama
muslim,
yakni al-Kindi (801-873 M), baru mulai digarap pada masa dinasti
Abbasiyah, khususnya pada masa al-Makmun (811- 833 M), oleh orang-orang
seperti Yahya al-Balmaki (w. 857 M),
Yuhana
ibn Musyawaih dan Hunain ibn Ishaq.4 Pada masa-masa ini, sistem
berfikir rasional telah berkembang pesat dalam masyarakat intelektual
Arab-Islam, yakni dalam fiqh (yurisprudensi) dan kalâm (teologi). Dalam
teologi, doktrin Muktazilah yang rasional, yang dibangun Wasil ibn Ata’
(699-748 M) telah mendominasi pemikiran masyarakat, bahkan
menjadi doktrin resmi negara dan berkembang dalam berbagai
cabang, dengan tokohnya masing-masing, seperti Amr ibn Ubaid (w. 760 M),
Jahiz Amr ibn Bahr (w. 808 M), Abu Hudzail ibn al-Allaf (752-849 M),
Ibrahim ibn Sayyar an-Nadzam (801-835 M), Mu`ammar ibn Abbad (w. 835 M)
dan Bisyr ibn al-Mu`tamir (w. 840 M).5 Begitu pula
dalam bidang fiqh. Penggunaan nalar rasional dalam penggalian hukum
(istinbâth) dengan istilah-istilah seperti istihsân, istishlâh, qiyâs
dan lainnya telah lazim digunakan. Tokoh-tokoh mazhab fiqh yang
menelorkan metode istinbâth dengan menggunakan rasio seperti itu,
seperti Abu Hanifah (699-767 M), Malik (716-796 M), Syafi’i (767-820 M)
dan Ibn Hanbal
(780-855 M), hidup sebelum kedatangan filsafat Yunani.
Semua itu menunjukkan bahwa sebelum dikenal adanya
logika dan filsafat Yunani, telah ada model pemikiran filosofis
yang berjalan baik dalam masyarakat Islam, yakni dalam soalsoal
teologis dan kajian hukum. Bahkan, pemikiran rasional dari
teologi dan hukum inilah yang telah berjasa menyiapkan
landasan bagi diterima dan berkembangnya logika dan filsafat
Yunani dalam Islam
Posting Komentar