Latest Movie :
Recent Movies

basi

satu kekhawatiran yang muncul setelah bangsa Indonesia sejak tahun
1998 mengalami transisi menuju ke arah sistem politik yang demokratis ialah
munculnya etno-nasionalisme yang mengarah kepada cerai-berainya negara
kesatuan. Setelah rakyat terbebas dari represi oleh rejim otoritarian yang telah
berlangsung selama puluhan tahun di bawah pemerintah Orde Baru, seketika
muncul berbagai tuntutan yang dilandasi oleh sentimen etnis dan kedaerahan.
Tuntutan kemerdekaan muncul di mana-mana setelah lepasnya Timor-Timur dari
bumi pertiwi. Beruntung bahwa untuk sebagian kekhawatiran akan adanya
“balkanisasi” dan disintegrasi oleh gerakan separatis itu tidak terjadi. Tetapi isu putra
daerah masih menjadi sesuatu yang tiba-tiba menjadi sangat peka dalam pemilihan
gubernur, bupati atau walikota. Tuntutan akan adanya pemekaran daerah yang
dilandasi oleh identitas etnis juga masih terus berlangsung.
Setelah satu windu gerakan reformasi, sebagian besar masyarakat semakin
kecewa dengan arah demokratisasi yang tengah terjadi. Keterbukaan politik,
kebebasan berpendapat, dan mekanisme politik yang tercipta sejauh ini tampaknya
belum mampu menjawab esensi demokratisasi yang sesungguhnya. Demokratisasi
ternyata telah “dibajak” oleh sekelompok elit sehingga yang muncul adalah oligarkhi
sedangkan kebebasan politik yang dimiliki oleh rakyat terkadang tidak dapat tersalur
dengan efektif untuk kepentingan publik. Ekses demokratisasi yang setengah
matang itu muncul dalam bentuk kekerasan politik (mobocracy), politik uang,
premanisme, serta pragmatisme yang kelewat batas. Ekses semacam itu terkadang
bukan saja melibatkan unsur aparat birokrasi, tetapi juga oleh sebagian elemen yang
sesungguhnya diharapkan untuk dapat menjadi modal bagi berkembangnya
masyarakat madani.
Tulisan ini bermaksud mengangkat isu-isu di seputar masalah yang sekilas
tampak tidak berhubungan, yaitu nasionalisme dan kedewasaan berpikir masyarakat
di era yang lebih demokratis. Tetapi masalah inilah yang dalam jangka panjang akan
menentukan keutuhan dan identitas Indonesia sebagai bangsa yang berkarakter dan
sekaligus bermartabat. Di sini tidak akan diungkapkan kesimpulan yang utuh atau
solusi yang menyeluruh terhadap masalah-masalah ini. Sebaliknya, yang akan
dimunculkan mungkin justru sejumlah pertanyaan yang perlu didiskusikan dan
diperdebatkan secara terbuka.

Rasionalitas dalam wacana “kepribadian bangsa”

Bangsa Indonesia sesungguhnya memiliki begitu banyak pemikir yang
memungkinkan rumusan tentang kepribadian bangsa akan membangkitkan
nasionalisme yang kokoh. Ketika sejumlah mahasiswa Stovia merintis terbentuknya
Boedi Oetomo menjelang tahun 1982, rumusan kebangsaan Indonesia sudah sangat
kuat sehingga mampu membangkitkan semangat self-determination yang luar biasa.
Para pemimpin bangsa itu sudah mampu menciptakan apa yang oleh Ben Anderson
sebagai imagined communities. Kesetiaan tokoh pada tujuan nasional demikian
)
Paper disajikan dalam diskusi tentang “Isu-isu Strategis Pembangunan Karakter dan
Pekerti Bangsa”, diselenggarakan oleh Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional
Yogyakarta, bertempat di Benteng Vredeburg, Yogyakarta, 10 Oktober 2006. Penulis
adalah staff pengajar Fisipol UGM, Yogyakarta.
kental sehingga latar-belakang orang tidak lagi menentukan. Pada saat orang punya
tujuan dan semangat yang sama, ikatan dogma menjadi tak penting lagi.
Demikian pula pada tahun 1945, ketika Mr. Supomo bersama 62 orang
pendiri bangsa membentuk komite persiapan kemerdekaan (termasuk diantaranya
Sukarno, Mohammad Hatta, Rajiman Widyodiningrat, Wakhid Hasyim, Mohammad
Yamin, dsb), dasar-dasar kesatuan bangsa telah mampu diletakkan dengan kokoh di
atas prinsip-prinsip keharmonisan sosial, solidaritas, dan perasaan akan nasib dan
tujuan yang sama. Konsep “negara integralistik” yang secara ideologis menyatukan
filosofi individualisme seperti dikemukakan Hobbes, Locke, Spencer, Rousseau, dan
para filsuf Barat dengan filosofi sosialisme seperti dikemukakan oleh Marx, Engels,
dan Lenin sudah sedemikian bagus dirumuskan oleh para pendiri bangsa ketika itu,
sekalipun dalam situasi perjuangan dengan fasilitas yang serba terbatas.
Kesemuanya dilandasi oleh semangat untuk bebas dari penjajahan dan untuk tegak
berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dengan kata lain, semangat
demokrasi yang bersifat universal sudah diletakkan sejak awal berdirinya bangsa
Indonesia yang merdeka.
Akan tetapi, keinginan sebagian pemimpin untuk mempertahankan
kekuasaan dan ketiadaan mekanisme yang wajar untuk membatasi kekuasaan
terkadang telah membelokkan konsep-konsep awal tentang negara integralistik
tersebut. Ketidaksabaran Sukarno terhadap demokrasi parlementer akhirnya
mengakibatkan munculnya konsep demokrasi terpimpin yang menumbuhkan benih-
benih otoritarianisme, justru dengan mengatasnamakan negara integralistik. Tampak
jelas bahwa konsep yang sama, jika ditafsirkan secara sepihak dan tanpa disertai
dengan wacana publik yang rasional akan mengakibatkan pergeseran makna atau
bahkan penjungkirbalikan konsep itu sendiri.
Kemudian, selama lebih dari tiga dasawarsa pemerintahan Orde Baru,
Suharto seringkali menggunakan istilah-istilah filosofis asli bangsa Indonesia seperti
gotong-royong, musyawarah untuk mufakat, dan sebagainya untuk membuat
justifikasi bagi pembatasan kegiatan partai politik, mobilisasi warga desa atau
penetrasi aparat negara ke dalam pelbagai kegiatan otonom masyarakat. Konsep
nasionalisme seperti yang terdapat dalam negara integralistik berubah menjadi
“negara kesatuan” dengan pengertian yang sangat sempit yang mengarah kepada
keseragaman dan depolitisasi sistematis. Nasionalisme dalam situasi di mana kultur
negara sangat mendominasi dan tidak ada satu pun mekanisme rasional yang
mampu menjadi pembanding seperti ini jelas tidak mampu mengakomodasi kultur
lokal yang sangat beragam. Setelah tumbangnya Orde Baru, segera terlihat betapa
kultur lokal yang kuat di daerah-daerah seperti Aceh, Papua, Luwu, dan lain-lain
bangkit menunjukkan resistensi terhadap dominasi pusat. Memang tidak semua
resistensi kultur lokal itu menghasilkan gerakan separatisme. Tetapi menjadi jelas di
sini bahwa wacana tentang kepribadian bangsa yang tidak mengakomodasi
keberagaman kultur lokal justru akan mengancam semangat nasionalisme itu sendiri.
Setelah reformasi, kebijakan untuk memberikan otonomi daerah yang luas
adalah suatu keniscayaan. Kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk membiarkan
semangat kedaerahan muncul menjadi ancaman disintegrasi atau mengaburkan
semangat nasionalisme ke dalam fragmen-fragmen etnisitas yang sempit. Justru
sebaliknya, dengan pengakuan atas keragaman budaya dan karateristik daerah,
perasaan senasib dan kemungkinan untuk menyepakati kembali adanya tujuan
bersama akan dapat dibangkitkan. Sejarah mencatat bahwa tidak ada negara yang
tercerai-berai karena pemerintah pusat memberikan otonomi kepada daerah dan
memberikan partisipasi kepada rakyat secara luas. Sebaliknya, justru banyak terjadi
gerakan separatisme karena pemerintah pusat yang represif dan tidak
mengakomodasi keragaman etnik dan budaya.
Gagasan tentang kebebasan dan rasionalitas di dalam menafsirkan
kepribadian bangsa akan menjadi modal dasar nasionalisme yang tiada habisnya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa prinsip ini bersifat universal. Emmanuel Kant menulis bahwa “Orang harus bebas agar mampu melaksanakan kekuasaannya secara
berguna. Orang tidak bisa mematangkan akalnya sendiri kecuali melalui
pengalamannya. Untuk itu, dia harus bebas. Sehingga otonomi manusia adalah
ujung yang esensial dari kehidupan politik”. Sementara itu Mikail Aflaq, salah satu
pendiri partai Ba’ath di Iraq juga berpikiran serupa tentang kebebasan dan
nasionalisme. Aflaq menambahkan bahwa cinta-kasih kepada sesama juga
merupakan unsur penting dari kepribadian bangsa. Kecuali itu dia juga mengatakan
bahwa nasionalisme tidak akan mungkin bentrok dengan agama atau etnisitas
karena di dalamnya terdapat unsur solidaritas (asabiyya) yang luas dan universal.
Tetapi yang jauh lebih penting di dalam upaya pembentukan nasionalisme
dan kepribadian bangsa ialah memastikan bahwa gagasan-gagasan besar dari para
pemikir itu tidak diselewengkan oleh para tokoh yang bisa membelokkannya untuk
kepentingan jangka-pendek. Di sinilah pentingnya rasionalitas di dalam setiap
pengembangan wacana kepribadian bangsa. Rasionalitas menghendaki bahwa
kebenaran tidak boleh menjadi monopoli seseorang atau golongan tertentu.
Rasionalitas menghendaki bahwa inter-subjektivitas dari konsep kebangsaan harus
terbuka untuk didiskusikan, dikritik atau dievaluasi sehingga akan lebih teruji dari
waktu ke waktu.

Mendewasakan dengan mengutamakan integritas

Setelah nasionalisme dapat diperkuat melalui pengakuan atas keragaman
budaya, etnisitas dan dan adat kedaerahan, isu strategis berikutnya ialah bagaimana
mengajak kepada semua unsur masyarakat untuk berpikir progresif tentang
demokrasi. Setelah sekian tahun gerakan reformasi berlangsung di Indonesia,
semakin banyak orang yang kecewa dengan mengatakan bahwa demokrasi ternyata
menghasilkan kekacauan sosial. Bagi kalangan birokrasi pemerintah, demokrasi
membuat frustrasi karena proses pembuatan keputusan menjadi semakin sulit dan
berbelit-belit. Bagi kalangan usahawan, demokrasi dianggap hanya menambah biaya
tambahan (overhead cost) karena semakin banyaknya kepentingan politik yang
harus dilayani. Sementara itu rakyat pada umumnya bahkan belum melihat manfaat
dari demokrasi karena upaya pemulihan ekonomi di era demokratis ternyata tidak
menghasilkan perbaikan yang berarti bagi taraf hidup mereka. Kini, semakin banyak
orang yang beranggapan bahwa demokrasi mengakibatkan politisasi di mana-mana.
Demokrasi mengakibatkan “terlalu banyak politik, menurut istilahnya.
Tetapi kiranya perlu diperhatikan sebuah analisis yang dikemukakan oleh
Hans Antlov, bahwa situasi kekacauan politik setelah tumbangnya Orde Baru itu
sama sekali bukan karena terlalu banyak politik, tetapi justru karena “kurangnya
politik” (not enough politics). Karena sebelumnya masyarakat sudah terbiasa dengan
represi, keseragaman, dan penafsiran yang harus selalu sama tentang sebuah
aspek pembuatan keputusan, maka ketika represi itu dihilangkan, masyarakat
menjadi kehilangan arah. Sekian lama para pemangku kepentingan (stake-holders)
telah kehilangan keterampilan untuk bernegosiasi, melakukan kompromi, dan
membuat keputusan secara kolektif. Akibatnya, kebanyakan mereka telah
kehilangan “keterampilan politiknya”.
Oleh sebab itu, yang diperlukan sekarang ini agar masyarakat lebih dewasa
di dalam keterlibatan politiknya adalah sebuah sistem pendidikan politik yang
didukung oleh semua unsur. Yang dimaksud dengan keterlibatan politik dalam hal ini
adalah segala sesuatu yang memungkinkan adanya sentuhan masyarakat terhadap
proses politik. Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari partisipasi di dalam
Pilkada atau Pemilu, penyampaian aspirasi kepada institusi yang tepat, penafsiran
tentang berita politik di media massa, hingga hal-hal yang sederhana tetapi sangat
menentukan mengenai bagaimana mereka harus bersikap ketika ditawari berbagai
bentuk iming-iming politik (political gimmick).
7. Philip J. Eldridge, Non-Governmental Organisations and Democratic
Participation in Indonesia (Kuala Lumpur : Oxford University Press, 1995).
Dukungan semua unsur dalam hal ini bukan sekadar lembaga-lembaga
pemerintah yang membidangi masalah-masalah sosial, kebangsaan, maupun
kemasyarakatan, tetapi juga unsur-unsur media massa, Ornop (Organisasi Non-
Pemerintah), perguruan tinggi, tokoh intelektual, budayawan, tokoh agama, dan
sebagainya. Sistem pendidikan politik yang integratif akan memungkinkan semua
pihak memiliki sistem kontrol internal sehingga sumber-sumber konflik politik yang
mengarah kepada kekerasan fisik, pertikaian antar kelompok, serta dendam antar
golongan dapat diminimalkan. Menurut Anthony Giddens, potensi untuk melakukan
kekerasan (violence) sesungguhnya dimiliki oleh semua lembaga dan organisasi,
termasuk organisasi yang paling absah seperti negara (state). Satu-satunya yang
dapat mengontrol kekerasan itu ialah adanya mekanisme kewaspadaan
(surveillance) yang berasal dari kelompok-kelompok di dalam sistem yang pluralis.
Dalam hal ini, keberadaan masyarakat madani (civil society) seharusnya akan dapat
melakukan fungsi kewaspadaan itu dengan baik.
Modal sosial yang utama dari kewaspadaan dan kontrol terhadap sistem
politik yang mengalami proses transisi ialah adanya integritas. Betapapun, integritas
akan membuat bahwa prinsip-prinsip non-violence akan sangat dihargai. Orang akan
lebih mengutamakan rasionalitas dan argumen yang sehat ketimbang kekerasan
fisik. Premanisme, pemaksaan kehendak melalui penggerudukan atau kekerasan
massa, atau cara-cara main hakim sendiri akan dapat dikurangi. Integritas juga akan
mengakibatkan bahwa setiap interaksi politik dilandasi oleh nilai-nilai moral yang
tinggi. Orang tidak akan begitu mudah memilih seorang calon bupati yang korup
hanya karena mendapatkan kain sarung, sembako atau sejumlah uang. Prinsip one
man one vote akan dapat diterapkan dengan baik. Terlebih lagi, integritas akan
membawa setiap proses politik akan berjalan ke arah tujuan akhir yang bernilai, yaitu
kebebasan, kesejahteraan, dan keadilan bagi semua orang. Kendatipun indikator
makro ekonomi Indonesia telah mulai bangkit, ternyata indikator itu tidak tercermin di
dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat secara riel. Ini terjadi karena
masyarakat sendiri telanjur memilih orang-orang di kalangan legislatif, eksekutif
maupun judikatif yang kurang memiliki integritas. Ini terjadi karena masyarakat belum
belajar berdemokrasi dengan mengutamakan integritas.
Hendaknya dipahami bahwa pembinaan karakter masyarakat melalui
peningkatan integritas harus dilakukan secara menyeluruh. Pendewasaan harus
menyentuh segi-segi spiritual, bukan hanya hal-hal yang menyangkut ritual. Dalam
hal ini mungkin perlu dikaji benar antara persoalan religiositas dengan persoalan etis.
Religiositas terkadang dinilai secara dangkal sehingga bahkan mengabaikan nilai-
nilai yang lebih fundamental secara etis seperti integritas dan kejujuran. Ini bukan
merupakan hal yang mudah. Tetapi inilah yang harus senantiasa diupayakan untuk
mewujudkan bangsa yang bermartabat.

Referensi

1. Albert Hasibuan, Titik Pandang untuk Orde Baru (Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan, 1996)
2. Anthony Giddens, The Nation-State and Violence (Berkeley: University of
California Press, 1987)
3. Arief Budiman, Barbara Hatley dan Damien Kingsbury, Reformasi: Crisis and
Change in Indonesia (Clayton: Monash Asia Institute, 1999)
4. Hans Antlöv, The Making of Democratic Local Governance in Indonesia,
(Jakarta: Ford Foundation, 2002)
5. Jim Schiller & Barbara Martin-Schiller (eds.), Imagining Indonesia: Cultural
Politics and Political Culture (Athens: Ohio University Press, 1997)
6. M.H. Songge, “Akar dan Solusi Ketegangan Etno-Religious di Indonesia
Kontemporer: Perspektif Sosial-Politik”, dalam Harmoni, Vol.1/1, 2002

jawa

masyarakatnya masih menganut kepercayaan tentang hari atau bulan baik untuk melangsungkan pernikahan. Sedangkan dalam Islam sendiri dianggap semua hari adalah baik. Tetapi tidak ada salahnya untuk mengikuti petunjuk para leluhur sebelum kita dalam melangsungkan sebuah acara pernikahan.
Berikut ini beberapa petunjuk dari sebuah primbon Jawa perjodohan untuk acara akad nikah, sesuai bahasa aslinya (bahasa Jawa) karena memang kebnyakan yang memakai primbon ini adalah mereka yang berasal dari Jawa.
  • Suro : tukar padu, nemu kerusakan. (jangan dilanggar)
  • Sapar : kekurangan, sugih utang. (boleh dilanggar)
  • Maulud : mati salah siji. (jangan dilanggar)
  • Rabiul Akhir : tansah dicatur an nemu ujar ala. (boleh dilanggar)
  • Jumadilawal : kerep kelangan, kapusan, sugih satru. (boleh dilanggar)
  • Jumadilakhir : sugih mas salaka.
  • Rejeb : sugih anak an slamet.
  • Ruwah : rahayu ing sakabehe.
  • Pasa : cilaka gedhe. (jangan dilanggar)
  • Syawal : kekurangan, sugih utang. (bisa dilanggar)
  • Dzulhijah : gering, kerep pasulayan lan mitra. (jangan dilanggar)
  • Besar : sugih nemu suka harja.
Jadi bulan baik untuk melangsungkan acara pernikahan (akad nikah) yaitu pada bulan : Jumadilakhir, Rejeb, Ruwah dan Besar. Dan melihat keterangan di atas "jangan dilanggar" artinya pada bulan tersebut memang sama sekali tidak boleh untuk melangsungkan acara pernikahan, mengingat kejadian yang kurang baik pada waktu-waktu terdahulu akibat melanggarnya. 
Sedang pada keterangan "boleh dilanggar" berarti bila memang terpaksa dan sangat mendesak karena sesuatu, pada bulan tersebut boleh dilangsungkan acara pernikahan. Tetapi sebaiknya memakai bulan baik yang dianjurkan untuk melangsungkan acara pernikahan.
Mengenai percaya atau tidak percaya terhadap primbon Jawa tersebut, tentunya tergantung masing-masing dari kita untuk menyikapinya. Tetapi primbon Jawa dibuat berdasarkan pengalaman para leluhur tentang banyak kejadian yang diingat dan kemudian dituliskan dalam sebuah buku primbon. Hal ini tentunya dengan tujuan agar anak cucu para generasi selanjutnya tidak melakukan kesalahan yang sama karena salah perhitungan. Tetapi bagaimanapun juga, kehendak Allah adalah mutlak, dan kita hanya berusaha, salah satunya dengan mempertimbangkan adanya perhitungan Primbon Jawa Perjodohan untuk akad nikah ini berdasarkan bulan acara, selain itu ada juga Primbon Weton. (sumber: Primbon Betaljemur Adammakna)

dem

demokrasi berasal dari perkataan Yunani demokratia, arti pokok : Demos
= rakyat : kratos = kekuasaan ; jadi kekuasaan rakyat, atau suatu bentuk
pemerintahan negara, dimana rakyat berpengaruh di atasnya, singkatnya,
pemerintahan rakyat.
Sejak abad ke-6 sebelum masehi, bentuk pemerintahan negara kota (City
States) di Yunani adalah berdasarkan demokrasi. Athena membuktikan dalam sejarah
tentang demokrasi yang tertua di seluruh dunia. Pemerintahan demokrasi yang tulen
adalah suatu pemerintahan, yang sungguh-sungguh melaksanakan kehendak rakyat
yang sebenarnya. Akan tetapi kemudian penafsiran atas demokrasi itu berubah
menjadi suara terbanyak dari rakyat banyak.
Tafsiran terakhir ini tidak asli lagi oleh karena demokrasi diartikan sebagai
pelaksanaan suara yang lebih banyak dari rakyat banyak, jadi tidak melaksanakan
kehendak seluruh rakyat. Dalam hal ini, demokrasi dapat disalahgunakan oleh
golongan yang lebih besar dalam suatu negara untuk memperoleh pengaruh pada
pemerintahan negara, dengan selalu mengalahkan kehendak golongan yang kecil
jumlah anggotanya. Dalam demokrasi yang tulen dijaminlah hak-hak kebebasan tiaptiap
orang dalam suatu anggota.
Dalam membicarakan tentang demokrasi di Indonesia, bagaimanapun juga kita
tidak akan lepas dari alur periodesasi sejarah politik di Indonesia, yaitu apa yang
disebut periode pemerintahan masa Orde Lama. Orde Baru, dan Reformasi.


Banyak orang berpikir bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 seolah-olah “proses peradilan” terhadap eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia telah selesai. Namun, jika kita mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 dalam perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , jelaslah bahwa “proses peradilan” terhadap eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sejatinya belum selesai. “Bola panas” telah diberikan Mahkamah Konstitusi kepada pembuat undang-undang karena Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengamanatkan pembuat undang-undang (Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat) untuk sesegera mungkin melakukan penyelarasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan UUD 1945 dan membentuk Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengadilan khusus yang merupakan the one and only bagi penyelesaian perkara tindak pidana korupsi untuk mengeliminasi dualisme peradilan terhadap tindak pidana korupsi yang merupakan pelanggaran terhadap salah satu prinsip konstitusi yakni equality before the law sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi memandang perlu adanya masa transisi (smooth transition) agar pemberantasan tindak pidana korupsi tidak stagnan sehingga tidak terjadi kekosongan hukum bagi proses peradilan yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, sesungguhnya “proses peradilan” terhadap eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 bersifat to be continued. Episode selanjutnya mengenai “proses peradilan” terhadap eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diperankan oleh para pembuat undang-undang (de Wetgever) yang harus memutuskan sejauhmana urgensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) di Indonesia. Durasi peran pembuat undang-undang dalam episode ini dibatasi selama 3 (tiga) tahun, sehingga jika Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak kunjung terwujud hingga 3 (tiga) tahun terhitung sejak Putusan Mahkamah Konstiusi Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 diucapkan pada tanggal 19 Desember 2006 maka eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadi inkonstitusional dan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi wewenang pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Dalam hal ini political will bersama antara penguasa eksekutif dan legislatif periode 2004-2009 menjadi sangat signifikan dalam menyikapi dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006.
Korupsi sebagai extra ordinary crimes
Korupsi merupakan suatu gejala sosial yang selalu ada dalam setiap kehidupan manusia, bahkan sejak abad 13 SM dengan ditemukannya prasasti cuneiform di Rakka, Syria yang menunjukkan daftar nama-nama pejabat kerajaan setempat yang menerima suap, termasuk seorang putri Assyria . Kita memahami dan menyetujui bahwa untuk berhadapan dengan fenomena korupsi sebagai extra ordinary crimes diperlukan upaya-upaya dan komitmen yang luar biasa (extra ordinary efforts). Upaya-upaya luar biasa dalam menghadapi fenomena korupsi sejatinya telah dilakukan Indonesia sejak zaman revolusi. Namun, upaya-upaya tersebut umumnya masih berfokus pada tataran substansial dengan selalu "mengutak-atik" (mengubah atau mengganti) peraturan perundang-undangan yang dianggap dapat mendukung upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga perbaikan-perbaikan yang bersifat struktural maupun kultural terasa sekali sangat terabaikan. Kondisi ini berlangsung sejak era orde lama yang kemudian dilanjutkan dengan “sukses” oleh rezim orde baru.
Dengan adanya kenyataan sosiologis bahwa korupsi sebagai extra ordinary crimes sudah sangat merajalela dan semakin rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia maka upaya luar biasa (extra ordinary efforts) yang dipilih Indonesia pada era reformasi untuk berperang melawan fenomena korupsi adalah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ide awal pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksudkan sebagai sebagai “jalan pintas” (shortcut) untuk menjawab kelemahan-kelemahan pengadilan konvensional dalam berbagai aspek, misalnya kelemahan kualitas dan integritas sebagian Hakim, ketiadaan akuntabilitas pengadilan, dan lain-lain. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dengan sistem rekrutmen dan pola pembinaannya yang sangat buruk, pemahaman dan kepekaan para hakim terhadap fenomena korupsi “sangat mengkhawatirkan”. Hal ini semakin tragis seiring merajalelanya praktek mafia peradilan dengan melibatkan para aparat penegak hukum yang bersifat korup dalam setiap proses penanganan perkara tindak pidana korupsi. Bahkan, menurut kesimpulan hasil survei yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia (TII), inisiatif/pemicu terjadinya penyimpangan dalam suatu proses peradilan justru berasal dari pihak pengadilan itu sendiri . Kondisi ini secara sosiologis semakin memperburuk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga peradilan, sehingga lembaga peradilan dalam setiap tingkatannya selaku penyelenggara kekuasaan yudikatif dianggap belum dapat berperan maksimal sebagai wadah integrasi dan penyeimbang kepentingan negara, kepentingan hukum, maupun kepentingan masyarakat.

makalah

Pemikiran-pemikiran filsafat Yunani yang masuk dalam pemikiran Islam, diakui banyak kalangan telah mendorong
perkembangan filsafat Islam menjadi makin pesat. Namun demikian, seperti dikatakan Oliver Leaman,1 adalah suatu kesalahan besar jika menganggap bahwa filsafat Islam bermula dari penerjemahan teks-teks Yunani tersebut atau hanya nukilan dari filsafat Aristoteles (384-322 SM) seperti dituduhkan Renan, atau dari Neo-Platonisme seperti dituduhkan Duhem.2 Pertama, bahwa belajar atau berguru tidak berarti meniru atau membebek semata. Mesti difahami bahwa kebudayaan Islam menembus berbagai macam gelombang dimana ia bergumul dan berinteraksi. Pergumulan dan intereksi ini melahirkan pemikiranpemikiran baru. Jika kebudayaan Islam tersebut terpengaruh oleh kebudayaan Yunani, mengapa tidak terpengaruh oleh peradaban
India dan Persia, misalnya? Artinya, transformasi dan peminjaman beberapa pemikiran tidak harus mengkonsekuensikan perbudakan dan penjiplakan.3
Kedua, kenyataan yang ada menunjukkan bahwa pemikiran rasional telah dahulu mapan dalam masyarakat muslim sebelum kedatangan filsafat Yunani. Meski karya-karya Yunani mulai diterjemahkan pada masa kekuasaan Bani Umaiyah, tetapi buku-buku filsafatnya yang kemudian melahirkan filosof pertama
muslim, yakni al-Kindi (801-873 M), baru mulai digarap pada masa dinasti Abbasiyah, khususnya pada masa al-Makmun (811- 833 M), oleh orang-orang seperti Yahya al-Balmaki (w. 857 M),
Yuhana ibn Musyawaih dan Hunain ibn Ishaq.4 Pada masa-masa ini, sistem berfikir rasional telah berkembang pesat dalam masyarakat intelektual Arab-Islam, yakni dalam fiqh (yurisprudensi) dan kalâm (teologi). Dalam teologi, doktrin Muktazilah yang rasional, yang dibangun Wasil ibn Ata’ (699-748 M) telah mendominasi pemikiran masyarakat, bahkan menjadi doktrin resmi negara dan berkembang dalam berbagai cabang, dengan tokohnya masing-masing, seperti Amr ibn Ubaid (w. 760 M), Jahiz Amr ibn Bahr (w. 808 M), Abu Hudzail ibn al-Allaf (752-849 M), Ibrahim ibn Sayyar an-Nadzam (801-835 M), Mu`ammar ibn Abbad (w. 835 M) dan Bisyr ibn al-Mu`tamir (w. 840 M).5 Begitu pula dalam bidang fiqh. Penggunaan nalar rasional dalam penggalian hukum (istinbâth) dengan istilah-istilah seperti istihsân, istishlâh, qiyâs dan lainnya telah lazim digunakan. Tokoh-tokoh mazhab fiqh yang menelorkan metode istinbâth dengan menggunakan rasio seperti itu, seperti Abu Hanifah (699-767 M), Malik (716-796 M), Syafi’i (767-820 M) dan Ibn Hanbal
(780-855 M), hidup sebelum kedatangan filsafat Yunani.
Semua itu menunjukkan bahwa sebelum dikenal adanya
logika dan filsafat Yunani, telah ada model pemikiran filosofis
yang berjalan baik dalam masyarakat Islam, yakni dalam soalsoal
teologis dan kajian hukum. Bahkan, pemikiran rasional dari
teologi dan hukum inilah yang telah berjasa menyiapkan
landasan bagi diterima dan berkembangnya logika dan filsafat
Yunani dalam Islam

jawa

Primbon Jawa ada Primbon Weton yaitu perhitungan masing-masing dino / hari ada hitungannya. Misalnya untuk menentukan tentang masalah jodoh juga memakai hitungan weton / neptu dan pasaran ini. Juga untuk masing-masing sasi / bulan ada jumlah angkanya, begitu juga dengan tahun.
Primbon Weton Neptu Dino Pasaran
Akhad  neptu  5
Senin  neptu  4
Selasa  neptu  3
Rebo  neptu  7
Kemis  neptu  8
Jumat  neptu  6
Sabtu  neptu 9
Kliwon  neptu  8
Legi  neptu  5
Pahing  neptu  9
Pon  neptu  7
Wage  neptu  4

Sebagai contoh misalnya si Fulan lahir pada hari Senin Legi, maka menjadi Senin neptunya 4 dan Legi neptunya 5. Jadi dijumlah menjadi 9, berarti si Fulan neptu Dino Pasarannya adalah 9. Ini akan menjadi patokan untuk perhitungan di buku Primbon Jawa, seperti misalnya untuk hitungan hari menikah, mencari rejeki dan lain-lain.
Untuk mengetahui weton pasaran lahir anda, isi form, nama 2 kali juga tanggal lahir, bulan dan tahun, terus klik submit, silakan menuju link : Primbon Weton

Weton Neptu Sasi
Suro  neptu  7
Sapar  neptu  2
Rabingulawal  neptu  3
Rabingulakir neptu  5
Jumadilawal neptu 6
Jumadilakir neptu 1
Rejeb neptu 2
Ruwah neptu 4
Pasa neptu 5
Sawal neptu 7
Dulkaidah neptu 1
Besar neptu 3


Weton Neptu Tahun
Suro  neptu  7
Sapar  neptu  2
Rabingulawal  neptu  3
Rabingulakir neptu  5
Jumadilawal neptu 6
Jumadilakir neptu 1
Rejeb neptu 2
Ruwah neptu 4
Pasa neptu 5
Sawal neptu 7
Dulkaidah neptu 1
Besar neptu 3

Feet | Kaki: With the Falling Leaves

Feet | Kaki: With the Falling Leaves

Feet | Kaki: With the Falling Leaves

Feet | Kaki: With the Falling Leaves

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PANDAWA LIMA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger