Pengertian
a. Satuan Karya
Pramuka, disingkat SAKA, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan
dan teknologi.
b. Bhayangkara,
berasal dari bahasa sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, dan
pelindung keselamatannegara dan bangsa.
c. Saka
Bhayangkara, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan
bakat serta pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai ilmu
pengetahuan dan teknologi dibidang keBhayangkaraan sehingga mereka menjadi
anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat
di lingkungan baik local, nasional maupun internasional.
d. Pimpinan Saka
Bhayangkara, adalah bagian dari kelengkapan kwartir ditingkatnya yang bertugas
membantu kwartir dalam menentukan kebijaksanaan mengenai pemikiran, perencanaan
dan petunjuk tekhnis mengenai kagiatan Saka Bhayangkara.
e. Majelis
Pembimbing Saka Bhayangkara, disingkat Mabi Saka Bhayangkara adalah suatu badan
dari gerakan Pramuka ditingkatnya berkewajiban memberikan bimbingan dan bantuan
yang bersifat moral organisatoris, materiil dan finansial kepada Saka
Bhayangkara di tingkatnya.
f. Pamong Saka
Bhayangkara, adalah anggota dewasa gerakan Pramuka yang bertanggung jawab atas
pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara yang menjadi tanggung jawabnya.
g. Instruktur Saka
Bhayangkara, adalah anggota dewasa gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan
anggota gerakan Pramuka, karena kemampuan dan keahliannyauntuk membantu pamong
Saka Bhayangkara dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara
yang menjadi tanggung jawabnya.
h. Dewan Saka
Bhayangkara, adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ditingkatnya
yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin
pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari-hari.
i. Krida, adalah
satuan kecil yang merupakan bagian kecil dari Saka Bhayangkarasebagai wadah
kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka
Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.
j.
KeBhayangkaraan, adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan
negaradalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesian Tahun 1945.
k. Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat, disingkat KAMTIBMAS adalah keperluan hakiki masyarakat
yang mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya. Keamanan akan
senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan :
- Perasaan bebas dari ganguan fisik dan psikis (security)
- Adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran, keraguan dan ketakutan (surity)
- Perasaan ilindungi dari segala macam bahaya (safety)
- Perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)
Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan Saka
Bhayangkara secara berkala yang dilaksanakan di luar latihan gugus depan.
Latihan berkala ini diadakan ditingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh dewan
Saka Bhayngkara yang didampingi oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
b. Kegiatan
berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting tertentu,
misalnya Hari Besar Nasional, Hari Pramuka, Hari Bhayangkara dan lain
sebagainya. Diadakan setingkat Ranting, Cabang, Daerah disesuaikan dengan
kepentingannya. Lomba dalam rangka HUT Bhayangkara hasil seleksi tiap daerah
atau Polda satu orang Pramuka Saka Bhayangkara Putri dan satu orang Saka
Bhayangkara Putra dipersiapkan untuk mengikuti lomba Saka Bhayangkara tingkat
nasional yang diselenggarakan oleh Panitia HUT Bhayangkara Tingkat Mabes Polri.
c. Perkemahan
Bakti Saka Bhayangkara disingkat Pertikara disebut juga dengan PERSABRAHA
(Perkemahan Saka Bhayngkara), yaitu perkemahan yang diikuti oleh anggota Saka
Bhayangkara dan diisi oleh kegiatan-kegiatan lainnyadalam rangka ikut serta
bertanggung jawab memelihara, membina, menciptakan dan mengembangkan suasana
aman dan tertib dikalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan
kemampuan yang ada pada dirinya, misalnya kegiatan penanganan masalah
pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, Siskamling dan lain sebagainya
dengan melibatkan masyarakat setempat khususnya kaum muda. Kegiatan Pertikara
diadakan ditingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasionaldilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali masa Bhakti Kwartir yang bersangkutan.
d. Lomba Saka
Bhayangkara yang disingkat dengan LOKABRAHA yaitu kegitan lomba yang diikuti
oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam rangka memperagakan kemampuan
pengetahuan keterampilan dan kecakapan anggota. Lokabraha diadakan ditingkat
Ranting, Cabng, Daerah dan Nasional dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Tingkat ranting sekali dalam tiga bulan
- Tingkat cabang sekali dalam enam bulan
- Tingkat daerah sekali dalam satu tahun
- Tingkat nasinal sekali dalam satu tahun
e. Perkemahan
antar Saka yang disingkat dengan PERAN SAKA yaitu perkemahan yang pesertanya
lebih dari satu macam Saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama Saka Dirgantara
dan Saka Bhakti Husada, sedapat mungkin diikuti oleh semua Saka yang ada pada
wilayah yang bersangkutan. PERAN SAKA diadakan Tingkat Ranting, Cabang dan
Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam masa bhakti Kwartir Gerakan Pramuka yang
bersangkutan.
MATERI
KRIDA
PENGENALAN
TEMPAT KEJADIAN PERKARA
Krida
pengenakan tempat kejadian perkara
P T K P :
adalah suatu singkatan dari Pengenalan Tempat Kejadian Perkara.
P
T K P : yaitu tindakan yang pertama kali dilakukan
apabila kita mendatangi/menemukan suatu tempat kejadian atau tindak pidana yang
terjadi sebelum TKP tersebut rusak oleh alam ataupun manusia guna mempermudah
penyelidikan dan terungkapnya kasus atau peristiwa yang terjadi.
Cara yang pertama kali diambil
apabila kita menemukan suatu kejadian atau tindak pidana yaitu :
1.
Mengamankan barang bukti yang ada di
tempat kejadian perkara (TPK), dalam hal kita mengamankan barang bukti kita
harus memperhatikan beberapa hal antara lain :
a.
Mengetahui letak barang bukti
tersebut.
b.
Hindari menyentuh barang bukti
tersebut secara langsung (usahakan menggunakan alas tangan).
2.
Menghimpun data yang ada dari para
saksi yang melihat kejadian ataupun tindak pidana yang terjadi.
3.
Mengamankan tersangka, apabila
tersangka tersebut masih berada di TPK guna ditindak lanjuti sesuai prosedur
hukum yang berlaku.
4.
Menolong korban dari suatu kejadian
atau tindak pidana.
5.
Menghubungi Rumah Sakit terdekat.
6.
Melapor kepada pihak yang berwenang
dalam hal ini pihak Kepolisian.
Ada dua cara mendapatkan informasi
dalam hal suatu tindak pidana yang terjadi, apabila kita menemukan ataupun
mengetahui baik secara langsung maupun tidak langsung :
1.
Secara terbuka
-
wawancara (Menanyakan pada
masyarakat sekitar TPK)
-
mas media (elektronik/media cetak)
2.
Secara Tertutup
-
Secara tertutup biasanya digunakan
oleh pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian.
Krida pencegahan penanggulangan Bencana
MATERI KRIDA
PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN BENCANA
A. Kepanjangan P2B ah : Pencegahan dan penanggulangan bencana.
B. Pengertian P2B adalah
Adalah:
Tindakan yang pertama kali kita lakukan guna membantu dalam mengevakuasi korban
bencana alam maupun kebakaran
1.
Alat-alat / bahan tradisional antara
lain :
- Karung yang dibasahkan
- Mobil pemadam kebakaran
- Tabung gas
- Skop dan pacul.
D. Adapun cara memadamkan
kebakaran besar yaitu :
Posisi arah angin bertiup maksudnya
agar supaya sewaktu memadamkan api, kita terhindar dari segala sesuatu yang tak
terduga.
E. Adapun cara memadamkan
kebakaran kecil yaitu :
- Daun yang masih hijau
- Pasir
- Tanah
- Air.
2.
Alat-alat Modern antara lain :
Apabila kita memakai alat
modern atau alat tradisional kita padamkan langsung pada sumber api.
F. SAR adalah temu dan selamatkan, artinya menemukan
korban terlebih dahulu kemudian diselamatkan.
G. Sar terbagi menjadi dua
yaitu :
1.
Sar laut, kegiatannya mencakup yang
ada dilaut saja
Cara-cara untuk menolong korban
dilaut :
a.
Kita tolong korban tersebut apabila
sikorban masih hidup dan agar mudah membawanya kedaratan maka korban tersebut
kita pingsankan untuk sementara
b.
Sikorban dibawah ke daratan
c.
Setelah sampai didarat kita periksa
denyut nadi sikorban
d.
Lalu memberi bantuan pernafasn
e.
Mengeluarkan air di dalam perut si
korban
f. Peralatan-peralatan
sar laut :
1.
Pelampung
2.
Pesawat HT
3.
Makanan tambahan
2.
Sar darat, kegiatannya mencakup yang
didarat saja antara lain :
a.
Meluncur dari tebing
b.
Memanjat tebing
c.
Merayap diatas tambang
d.
Peralatan-peralatan sar darat
:
1.
Tali panjang (Wiming)
2.
Tali jiwa
3.
Seneplin atau karabiner
4.
Vigur EH
5.
Palu-palu (hameer)
6.
Paku pet
3. Dua syarat menolong
korban :
a.
Pintar berenang
b.
Tenaga cukup
4. Cara memberi bantuan
pernafasan :
a.
Ditidurkan terlebih dahulu
b.
Periksa urat nadi
c.
Kedua tangan dipompa (3x)
d.
Tangan ditolak kedepan (3x)
e.
Ditekan jantung sebanyak (3x)
f.
Kepala ditongka keatas
g.
Hidung ditutup
h.
Masukkan udara melalui mulut, kalau
tidak bereaksi diulang lagi
i.
Lalu dibawah kerumah sakit, untuk
ditangani lebih lanjut (ahli)
Krida ketertiban
masyarakat
MATERI
KRIDA
KETERTIBAN
MASYARAKAT
Adalah : POLA-POLA KEGIATAN DAN
JENIS-JENIS KEGIATAN YANG DILAKUKAN DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT DALAM
MENGAMANKAN LINGKUNGAN KEHIDUPANNYA MASING-MASING.
A. POLA DAN JENIS
KEGIATAN YANG DILAKUKAN
1.
PENYULUHAN MENGENAI KESADARAN DAN
PENTINGNYA KAMTIBMAS.
2.
RONDA BERGILIR
B. BENTUK-BENTUK
GANGGUAN KAMTIBMAS
1.
TINDAK PIDANA
2.
BENCANA ALAM, WABAH PENYAKIT DAN
LAIN-LAIN
3.
GANGGUAN-GANGGUAN LAIN YANG
MENIMBULKAN KEKACAUAN, KEPANIKAN MASYARAKAT DARI KEHANCURAN SARANA DAN
PRASARANA.
C. SEBAB-SEBAB
TERJADINYA GANGGUAN KAMTIBMAS
1.
AKIBAT PERBUATAN MANUSIA
2.
AKIBAT ALAMIAH
D. YANG PERLU
DIPERHATIKAN DALAM PELAKSANAAN SISKAMLING
1.
BAN PAMLING
2.
PENTUNGAN
3.
KENTONGAN
4.
JAS HUJAN
5.
JAM DINDING
6.
PAYUNG
7.
SENTER
E. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
TIMBULNYA GANGGUAN KAMTIBMAS YAITU :
1.
FAKTOR GEOGRAFIS
2.
FAKTOR KEPENDUDUKAN
3.
FAKTOR KEKAYAAN ALAM
4.
FAKTOR IDIOLOGI
5.
FAKTOR POLITIK
6.
FAKTOR EKONOMI
7.
FAKTOR SOSIAL BUDAYA
8.
FAKTOR AGAMA
9.
FAKTOR HANKAM.
F. SUMBER-SUMBER
GANGGUAN KAMTIBMAS
1.
SUMBER LUAR NEGERI
a.
NEGARA ASING
b.
WARGA NEGARA ASING
c.
BADAN-BADAN ATAU ORGANISASI LUAR
NEGERI
d.
WARGA NEGARA INDONESIA YANG DILUAR
NEGERI
2.
SUMBER DALAM NEGERI
a.
WARGA NEGARA INDONESIA SENDIRI
b.
BADAN-BADAN ORGANISASI
c.
WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN
ASING
d.
WARGA NEGARA ASING
3.
PROSES ALAM
a.
KEADAAN CUACA
b.
PENGGESERAN ATAU MEKANISME LAPISAN
BUMI
G. BENTUK-BENTUK
GANGGUAN KAMTIBMAS
1.
TINDAK PIDANA YAITU : PEMBUATAN YANG
MELANGGAR ATAU MELAWAN HUKUM PIDANA YANG BERLAKU, BAIK YANG TERDAPAT DALAM KUHP
MAUPUN PERUNDANG-UNGANGAN.
2.
PENYIMPANGAN SOSIAL YAITU :
P-ERBUATAN YANG MELANGGAR/BERTENTANGAN DENGAN ATURAN-ATURAN, NORMA-NORMA ATAU
ADAT ISTIADAT MASYARAKAT SETEMPAT.
3.
BENCANA ALAM, WABAH PENYAKIT, TERNAK
DAN HAMA TANAMAN YAITU : SATU BENCANA YANG MENYEBABKAN PENDERITAAN MASYARAKAT
SETEMPAT.
4.
GANGGUAN-GANGGUAN LAIN YANG
MENIMBULKAN KEKACAUAN, KEPANIKAN, KESENGSARAAN MASYARAKAT DAN KEHANCURAN SARANA
DAN PRASARANA DIMASYARAKAT, PEMERINTAH DAN LEMBAGA-LEMBAGA NON PEMERINTAH.
5.
GANGGUAN TERHADAP KEAMANAN DAN
KEHANCURAN LALU-LINTAS.
Krida lalu lintas
MATERI
KRIDA
LALU
LINTAS
A. PENGERTIAN LALU
LINTAS
Lalu lintas adalah : GERA
K
PINDAH MANUSIA DAN ATAU BARANG DENGAN ATAU TANPA ALAT PENGGERAK DARI SATU
TEMPAT KE TEMPAT LAIN DENGAN MELALUI JALAN UMUM.
K
PINDAH MANUSIA DAN ATAU BARANG DENGAN ATAU TANPA ALAT PENGGERAK DARI SATU
TEMPAT KE TEMPAT LAIN DENGAN MELALUI JALAN UMUM.
B. UNSUR-UNSUR
LALU LINTAS
1.
MANUSIA SEBAGAI PEMAKAI JALAN.
2.
JALAN SEBAGAI TEMPAT BERPIJAK
3.
ALAT GERAK BAIK BERMOTOR MAUPUN
TIDAK
4.
LINGKUNGAN YANG TIDAK DAPAT
DIPISAHKAN DENGAN ALAM.
C. BENTUK-BENTUK
PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS
1.
PENGATURAN LALU LINTAS
2.
PENJAGAAN LALU LINTAS
3.
PENGAWALAN LALU LINTAS
4.
PATROLI LALU LINTAS
5.
PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
D. PENEGAKAN HUKUM
LALU LINTAS
Pengertianya adalah : SEGALA
KEGIATAN DAN TINDAKAN DARI POLISI DIBIDANG LALU LINTAS, AGAR UU ATAU KETENTUAN
KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN LALU LINTAS LAINNYA DIPATUHI OLEH SETIAP PEMAKAI
JALAN DALAM USAHA MENCIPTAKAN KAMTIBCAR LANTAS.
E. FAKTOR YANG
MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS ADALAH :
1.
FAKTOR MANUSIA
2.
FAKTOR KENDARAAN
3.
FAKTOR JALAN DAN
4.
FAKTOR FAKTOR YANG LAIN (FAKTOR DARI
ALAM)
F. BENTUK
PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS :
1.
MEMBERI PERINGATAN SECARA LISAN
2.
TINDAKAN HUKUM SECARA TERTULIS.



Posting Komentar