Latest Movie :

dinamika pramuka hanya untuk pembina



Pengertian
a.    Satuan Karya Pramuka, disingkat SAKA, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.    Bhayangkara, berasal dari bahasa sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, dan pelindung keselamatannegara dan bangsa.
c.    Saka Bhayangkara, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keBhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local, nasional maupun internasional.
d.    Pimpinan Saka Bhayangkara, adalah bagian dari kelengkapan kwartir ditingkatnya yang bertugas membantu kwartir dalam menentukan kebijaksanaan mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk tekhnis mengenai kagiatan Saka Bhayangkara.
e.    Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara, disingkat Mabi Saka Bhayangkara adalah suatu badan dari gerakan Pramuka ditingkatnya berkewajiban memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral organisatoris, materiil dan finansial kepada Saka Bhayangkara di tingkatnya.
f.    Pamong Saka Bhayangkara, adalah anggota dewasa gerakan Pramuka yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara yang menjadi tanggung jawabnya.
g.    Instruktur Saka Bhayangkara, adalah anggota dewasa gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota gerakan Pramuka, karena kemampuan dan keahliannyauntuk membantu pamong Saka Bhayangkara dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara yang menjadi tanggung jawabnya.
h.    Dewan Saka Bhayangkara, adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari-hari.
i.    Krida, adalah satuan kecil yang merupakan bagian kecil dari Saka Bhayangkarasebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.
j.    KeBhayangkaraan, adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan negaradalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesian Tahun 1945.
k.    Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, disingkat KAMTIBMAS adalah keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya. Keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan :
  •     Perasaan bebas dari ganguan fisik dan psikis (security)
  •    Adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran, keraguan dan ketakutan (surity)
  •    Perasaan ilindungi dari segala macam bahaya (safety)
  •    Perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)
Bentuk dan Macam Kegiatan
a.    Latihan Saka Bhayangkara secara berkala yang dilaksanakan di luar latihan gugus depan. Latihan berkala ini diadakan ditingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh dewan Saka Bhayngkara yang didampingi oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
b.    Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting tertentu, misalnya Hari Besar Nasional, Hari Pramuka, Hari Bhayangkara dan lain sebagainya.  Diadakan setingkat Ranting, Cabang, Daerah disesuaikan dengan kepentingannya. Lomba dalam rangka HUT Bhayangkara hasil seleksi tiap daerah atau Polda satu orang Pramuka Saka Bhayangkara Putri dan satu orang Saka Bhayangkara Putra dipersiapkan untuk mengikuti lomba Saka Bhayangkara tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Panitia HUT Bhayangkara Tingkat Mabes Polri.
c.    Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara disingkat Pertikara disebut juga dengan PERSABRAHA (Perkemahan Saka Bhayngkara), yaitu perkemahan yang diikuti oleh anggota Saka Bhayangkara dan diisi oleh kegiatan-kegiatan lainnyadalam rangka ikut serta bertanggung jawab memelihara, membina, menciptakan dan mengembangkan suasana aman dan tertib dikalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang ada pada dirinya, misalnya kegiatan penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, Siskamling dan lain sebagainya dengan melibatkan masyarakat setempat khususnya kaum muda. Kegiatan Pertikara diadakan ditingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasionaldilaksanakan sekurang-kurangnya sekali masa Bhakti Kwartir yang bersangkutan.
d.    Lomba Saka Bhayangkara yang disingkat dengan LOKABRAHA yaitu kegitan lomba yang diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam rangka memperagakan kemampuan pengetahuan keterampilan dan kecakapan anggota. Lokabraha diadakan ditingkat Ranting, Cabng, Daerah dan Nasional dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
  •    Tingkat ranting sekali dalam tiga bulan
  •    Tingkat cabang sekali dalam enam bulan
  •    Tingkat daerah sekali dalam satu tahun
  • Tingkat nasinal sekali dalam satu tahun
e.    Perkemahan antar Saka yang disingkat dengan PERAN SAKA yaitu perkemahan yang pesertanya lebih dari satu macam Saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama Saka Dirgantara dan Saka Bhakti Husada, sedapat mungkin diikuti oleh semua Saka yang ada pada wilayah yang bersangkutan. PERAN SAKA diadakan Tingkat Ranting, Cabang dan Daerah sekurang-kurangnya sekali dalam masa bhakti Kwartir Gerakan Pramuka yang bersangkutan.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBNx4K52lSUMCWg3II4x8PH4GmJM1aoMPqxVrcJ64CpA3dUsOXFRlQUWmep-r2Ea-HMuWTiI6SV0a1nxxfRoQxiyn6DWOvhr0aUo3rQnREsNarSAP3Grd3K1Fc3nIUS8LWliQpy-CA5O4L/s1600/nb.JPG
MATERI KRIDA
PENGENALAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA
                  
 Krida pengenakan tempat kejadian perkara
P T K P :     adalah suatu singkatan dari Pengenalan Tempat Kejadian Perkara.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDP16cwgboqU0qKzcAioWLhXNZSD5qaSSK0kDvm7BNwuL5hDpaG26ttwM5y_E2W3h1hBiTheCti7JoVHUns7ptiWipG0b4CmdUNAgwzeOmUvWwbYlILW13t6FdUGy5MGZCq8BJ8TyW3GSq/s320/ai.PNGP T K P :     yaitu tindakan yang pertama kali dilakukan apabila kita mendatangi/menemukan suatu tempat kejadian atau tindak pidana yang terjadi sebelum TKP tersebut rusak oleh alam ataupun manusia guna mempermudah penyelidikan dan terungkapnya kasus atau peristiwa yang terjadi.

Cara yang pertama kali diambil apabila kita menemukan suatu kejadian atau tindak pidana yaitu :

1.    Mengamankan barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TPK), dalam hal kita mengamankan barang bukti kita harus memperhatikan beberapa hal antara lain :
a.   Mengetahui letak barang bukti tersebut.
b.   Hindari menyentuh barang bukti tersebut secara langsung (usahakan menggunakan alas tangan).

2.    Menghimpun data yang ada dari para saksi yang melihat kejadian ataupun tindak pidana yang terjadi.

3.    Mengamankan tersangka, apabila tersangka tersebut masih berada di TPK guna ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.


4.    Menolong korban dari suatu kejadian atau tindak pidana.

5.    Menghubungi Rumah Sakit terdekat.

6.    Melapor kepada pihak yang berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian.
Ada dua cara mendapatkan informasi dalam hal suatu tindak pidana yang terjadi, apabila kita menemukan ataupun mengetahui baik secara langsung maupun tidak langsung :

1.   Secara terbuka
-        wawancara (Menanyakan pada masyarakat sekitar TPK)
-        mas media (elektronik/media cetak)

2.   Secara Tertutup
-      Secara tertutup biasanya digunakan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian.

Krida pencegahan penanggulangan Bencana 
MATERI KRIDA
PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN BENCANA

A.  Kepanjangan P2B ah :                        Pencegahan dan penanggulangan bencana.
B.  Pengertian P2B adalah                      Adalah:  Tindakan yang pertama kali kita lakukan guna membantu dalam mengevakuasi korban bencana alam maupun kebakaran
C.  Alat-alat yang digunakan untuk https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1-rafhE2N6awhAdjnczPdmjiL-wF262N81MHfF8K0-inyt8xkWgf1vX55UHoEDwGxOwJT8VfGuSU1GKS_7TtIjFR5ySKDC933whdAgoL2oSLlucJVkCoRd3hBrsvnrAG-DzzoJ1xDsFI2/s200/b.PNGPemadam Kebakaran adalah sebagai berikut :
1.    Alat-alat / bahan tradisional antara lain :
-  Karung yang dibasahkan
-  Mobil pemadam kebakaran
-  Tabung gas
-  Skop dan pacul.

D.  Adapun cara memadamkan kebakaran besar yaitu :
Posisi arah angin bertiup maksudnya agar supaya sewaktu memadamkan api, kita terhindar dari segala sesuatu yang tak terduga.
E.  Adapun cara memadamkan kebakaran kecil yaitu :
-  Daun yang masih hijau
-  Pasir
-  Tanah
-  Air.
2.   Alat-alat Modern antara lain :
Apabila kita memakai alat  modern atau alat tradisional kita padamkan langsung pada sumber api.

F.  SAR adalah temu dan selamatkan, artinya menemukan korban terlebih dahulu kemudian diselamatkan.

G.  Sar terbagi menjadi dua yaitu :
1.    Sar laut, kegiatannya mencakup yang ada dilaut saja
Cara-cara untuk menolong korban dilaut :
a.    Kita tolong korban tersebut apabila sikorban masih hidup dan agar mudah membawanya kedaratan maka korban tersebut kita pingsankan untuk sementara
b.    Sikorban dibawah ke daratan
c.    Setelah sampai didarat kita periksa denyut nadi sikorban
d.    Lalu memberi bantuan pernafasn
e.    Mengeluarkan air di dalam perut si korban
f.   Peralatan-peralatan sar laut :
1.    Pelampung
2.    Pesawat HT
3.    Makanan tambahan

2.    Sar darat, kegiatannya mencakup yang didarat saja antara lain :
a.   Meluncur dari tebing
b.   Memanjat tebing
c.    Merayap diatas tambang

d.    Peralatan-peralatan sar darat :
1.    Tali panjang (Wiming)
2.    Tali jiwa
3.    Seneplin atau karabiner
4.    Vigur EH
5.    Palu-palu (hameer)
6.    Paku pet
3.   Dua syarat menolong korban :
a.    Pintar berenang
b.    Tenaga cukup

4.   Cara memberi bantuan pernafasan :
a.   Ditidurkan terlebih dahulu
b.   Periksa urat nadi
c.   Kedua tangan dipompa (3x)
d.   Tangan ditolak kedepan (3x)
e.   Ditekan jantung sebanyak (3x)
f.    Kepala ditongka keatas
g.   Hidung ditutup
h.  Masukkan udara melalui mulut, kalau tidak bereaksi diulang lagi
i.    Lalu dibawah kerumah sakit, untuk ditangani lebih lanjut (ahli)
 Krida ketertiban masyarakat

MATERI KRIDA
KETERTIBAN MASYARAKAT


Adalah : POLA-POLA KEGIATAN DAN JENIS-JENIS KEGIATAN YANG DILAKUKAN DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT DALAM MENGAMANKAN LINGKUNGAN KEHIDUPANNYA MASING-MASING.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijVIv-xKhambri2vny796WgCiAuSd5hAjQaEtXALkJIXjM8Mt44W2Zo39FtPqYfajD7ZZN_4uZykCOGr87M31deo2AkJgMHBdA3MaDBPFQijZWveGKcw9pA5f8cjeC5Y0WnWT_0HvMTXr1/s320/untitled.PNG 
A.    POLA DAN JENIS KEGIATAN YANG DILAKUKAN
1.   PENYULUHAN MENGENAI KESADARAN DAN PENTINGNYA KAMTIBMAS.
2.   RONDA BERGILIR


B.    BENTUK-BENTUK GANGGUAN KAMTIBMAS

1.   TINDAK PIDANA
2.   BENCANA ALAM, WABAH PENYAKIT DAN LAIN-LAIN
3.   GANGGUAN-GANGGUAN LAIN YANG MENIMBULKAN KEKACAUAN, KEPANIKAN MASYARAKAT DARI KEHANCURAN SARANA DAN PRASARANA.


C.    SEBAB-SEBAB TERJADINYA GANGGUAN KAMTIBMAS
1.   AKIBAT PERBUATAN MANUSIA
2.   AKIBAT ALAMIAH



D.    YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PELAKSANAAN SISKAMLING
1.   BAN PAMLING
2.   PENTUNGAN
3.   KENTONGAN
4.   JAS HUJAN
5.   JAM DINDING
6.   PAYUNG
7.  SENTER
E.    FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TIMBULNYA GANGGUAN KAMTIBMAS YAITU :
1.   FAKTOR GEOGRAFIS
2.   FAKTOR KEPENDUDUKAN
3.   FAKTOR KEKAYAAN ALAM
4.   FAKTOR IDIOLOGI
5.   FAKTOR POLITIK
6.   FAKTOR EKONOMI
7.   FAKTOR SOSIAL BUDAYA
8.   FAKTOR AGAMA
9.   FAKTOR HANKAM.
F.    SUMBER-SUMBER GANGGUAN KAMTIBMAS

1.   SUMBER LUAR NEGERI
a.   NEGARA ASING
b.   WARGA NEGARA ASING
c.   BADAN-BADAN ATAU ORGANISASI LUAR NEGERI
d.   WARGA NEGARA INDONESIA YANG DILUAR NEGERI

2.   SUMBER DALAM NEGERI
a.   WARGA NEGARA INDONESIA SENDIRI
b.   BADAN-BADAN ORGANISASI
c.   WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING
d.   WARGA NEGARA ASING

3.   PROSES ALAM
a.    KEADAAN CUACA
b.    PENGGESERAN ATAU MEKANISME LAPISAN BUMI
G.    BENTUK-BENTUK GANGGUAN KAMTIBMAS
1.   TINDAK PIDANA YAITU : PEMBUATAN YANG MELANGGAR ATAU MELAWAN HUKUM PIDANA YANG BERLAKU, BAIK YANG TERDAPAT DALAM KUHP MAUPUN PERUNDANG-UNGANGAN.
2.   PENYIMPANGAN SOSIAL YAITU : P-ERBUATAN YANG MELANGGAR/BERTENTANGAN DENGAN ATURAN-ATURAN, NORMA-NORMA ATAU ADAT ISTIADAT MASYARAKAT SETEMPAT.
3.   BENCANA ALAM, WABAH PENYAKIT, TERNAK DAN HAMA TANAMAN YAITU : SATU BENCANA YANG MENYEBABKAN PENDERITAAN MASYARAKAT SETEMPAT.
4.   GANGGUAN-GANGGUAN LAIN YANG MENIMBULKAN KEKACAUAN, KEPANIKAN, KESENGSARAAN MASYARAKAT DAN KEHANCURAN SARANA DAN PRASARANA DIMASYARAKAT, PEMERINTAH DAN LEMBAGA-LEMBAGA NON PEMERINTAH.
5.   GANGGUAN TERHADAP KEAMANAN DAN KEHANCURAN LALU-LINTAS.



 Krida lalu lintas

MATERI KRIDA
LALU LINTAS

A.    PENGERTIAN LALU LINTAS
Lalu lintas adalah : GERAhttps://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYnYX-BxMGgr5AU98mZzOjkUO6mMucehgSGhfPYq6BnCgWvxBlM_QN74YFtyvt0oc-6Q01JeH4qGhr_Ou4idENMaZxaY9DM7s9kLzoqP5sQiID666x6FcKS6hJt5_20TGcIuy1KP4iLki5/s320/as.PNGK PINDAH MANUSIA DAN ATAU BARANG DENGAN ATAU TANPA ALAT PENGGERAK DARI SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN DENGAN MELALUI JALAN UMUM.


B.    UNSUR-UNSUR LALU LINTAS
1.   MANUSIA SEBAGAI PEMAKAI JALAN.
2.   JALAN SEBAGAI TEMPAT BERPIJAK
3.   ALAT GERAK BAIK BERMOTOR MAUPUN TIDAK
4.   LINGKUNGAN YANG TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DENGAN ALAM.


C.    BENTUK-BENTUK PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS
1.   PENGATURAN LALU LINTAS
2.   PENJAGAAN LALU LINTAS
3.   PENGAWALAN LALU LINTAS
4.   PATROLI LALU LINTAS
5.   PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
D.    PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS
Pengertianya adalah : SEGALA KEGIATAN DAN TINDAKAN DARI POLISI DIBIDANG LALU LINTAS, AGAR UU ATAU KETENTUAN KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN LALU LINTAS LAINNYA DIPATUHI OLEH SETIAP PEMAKAI JALAN DALAM USAHA MENCIPTAKAN KAMTIBCAR LANTAS.
E.    FAKTOR YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS ADALAH :
1.    FAKTOR MANUSIA
2.    FAKTOR KENDARAAN
3.    FAKTOR JALAN DAN
4.    FAKTOR FAKTOR YANG LAIN (FAKTOR DARI ALAM)
F.    BENTUK PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS :
1.   MEMBERI PERINGATAN SECARA LISAN
2.   TINDAKAN HUKUM SECARA TERTULIS.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PANDAWA LIMA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger