SURAT PERJANJIAN
Kami yang bertanda tangan dibawah
ini masing-masing :
1. Nama :
MUHARTO
Jabatan : Kepala Desa Sonorejo Kec. Jakenan
Alamat : Desa Sonorejo Rt 08 Rw 01 Kec. Jakenan
2. Nama :
SUTONO
Jabatan : PJAK ( Penangung Jawab Administrasi
Kegiatan ) Ds. Sonorejo Kec, Jakenan
Alamat : Desa Sonorejo Rt 05 Rw 01 Kec. Jakenan
3. Nama :
SUKARLAN, SPd
Jabatan : Ketua BPD Desa Sonorejo Kec. Jakenan
Alamat : Desa Sonorejo Rt 02 Rw 02 Kec. Jakenan
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama pribadi atau kepala desa
Sonorejo ( MUHARTO ) dan PJAK Desa Sonorejo ( SUTONO ) Desa Sonorejo Kec. Jakenan, selanjutnya disebutkan
sebagai PIHAK PERTAMA.
4. Nama :
SUJATMIKO
Umur : 25 Tahun
Jabatan : Supleyer aspal ( Pemborong aspal )
Alamat : Desa Triguno Rt. 04 Rw. 01 Kec.
Pucakwangi
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Supleyer Aspal ( Pemborong Aspal ), Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat
untuk melaksanakan perjanjian pemborogan pekerjaan pengaspalan jalan Desa
Sonorejo Rt 01,02,03,04,06 Rw 0,1 Kec. Jakenan dengan panjang 850 m Lebar 2,5 m dengan pekerjaan aspal burda, dengan jumlah biaya Rp 99.950.000 ( Sembilan puluh Sembilan
juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ), dengan ketentuan sebagai
berikut :
PASAL – 1
TUGAS PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, Dan PIHAK KEDUA
menerima dengan baik tugas pekerjaan tersebut, serta PIHAK KEDUA mengikat diri sebagai pekerja ( pemborong ) proyek
pengaspalan jalan Desa Sonorejo Rt 01,02,03,04,06 Rw 0,1 Kec. Jakenan, dan akan
dikerjakan pada tanggal 9 juni 2015 sampai selesai.
PASAL – 2
PROSES PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA akan bertanggung jawab sepenuhnya dan membayar
seluruh biaya pengaspalan jalan Desa Sonorejo Rt 01,02,03,04,06 Rw 0.1 dengan
jumlah biaya Rp 99.950.000,- kepada PIHAK KEDUA degan angaran dana ADD ( Angaran Dana Desa) dengan dua
kali tahapan/termen sebagai berikut :
1. Tahap/Termen 1 ( Satu ) PIHAK PERTAMA akan
membayar 75% dari Rp 99.950.000,- yaitu senilai Rp 74.962.500,- kepeda PIHAK
KEDUA seiring pencairan dana ADD ( Angaran Dana Desa) 75% cair tanggal 11 juni
2015.
2.
Tahap/Termen
2 ( Dua ) PIHAK PERTAMA akan melunasi 25% dari Rp 99.950.000,- yaitu senilai Rp
24.987.500,- kepada PIHAK KEDUA seiring pencairan dana ADD ( Angaran Dana Desa
) 25% cair tanggal 3 juli 2015.
PASAL – 3
KETENTUAN BERSAMA
Apabila PIHAK PERTAMA atau PIHAK
KEDUA ada yang mengingkari perjanjian ini baik disegaja maupun tidak
disengaja, maka akan dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang
berlaku di Negara indonesia.
Pasal – 4
PENUTUP
1. Demikian
surat perjanjiaan ini kami buat tanpa ada unsur tekanan atau paksaan dari
manapun, dan dalam keadaan sehat.
2. Demikian
surat perjanjian ini dibuat rangkap 4 (Empat) masing-masing bermeterai cukup
untuk kekuatan hukum yang sama, dan masing-masing dipegang oleh :
1. Kepala desa Sonorejo Kec. Jakenan ( MUHARTO
)
2. PJAK Desa Sonorejo Kec. Jakenan ( SUTONO )
3. Ketua BPD Desa Sonorejo Kec. Jakenan (
SUKARLAN, SPd )
4. Supleyer/Pemborong aspal ( SUJATMIKO )
3. Kedua
belah pihak beretikat baik untuk menyelesaikan perjanjian pemborogan pekerjaan
pengaspalan jalan desa sonorejo Rt 01,02,03,04,06 Rw 01 kec. Jakenan ini dengan
baik.
SONOREJO 06 JUNI 2015
SAKSI – SAKSI
PJOK BENDAHARA KASI KESRA
Desa Sonorejo Desa Sonorejo Desa Sonorejo
( RUBIYANTO ) (
KARNOTO ) ( SUKO )
PIHAK PERTAMA
PJAK
Desa Sonorejo
( SUTONO )
Ketua BPD
Desa Sonorejo
( SUKARLAN, SPd ) PIHAK
KEDUA
KEPALA DESA SONOREJO SUPLEYER/PEMBORONG ASPAL
( MUHARTO ) ( SUJATMIKO )

Posting Komentar