Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17
Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan
aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat
perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi
dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan
dan opendiri negara RI. Yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dri tanggal 29 Mei
1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. hubungan aspek kemakmuran, yaitu
bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok
kaidah negara fundamental, dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat
dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental. Yang
menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
akibat pewarganegaraan
a.setiap orang yang bkan wni diperlakukan sperty org asing
b.anak dibawah 5 tahun ditetapkan secara sah sbgai wna berdasarkan pengadilan tetap diakui sbgai wni
- setiap orang yg bukan WNI diperlakukan sbgai orng asinga.setiap orang yang bkan wni diperlakukan sperty org asing
b.anak dibawah 5 tahun ditetapkan secara sah sbgai wna berdasarkan pengadilan tetap diakui sbgai wni
- anak yg belum umur 18thn atau belum kawin yg mmpunyai bngan hukum kekeluargaan dg ayahnya sblum ayah itu mmperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI
- Anak yg lahir di wilayah RI yg saat lahir tdk jelas kedudukan orng tuanya atau tidak diketahui orng tuanya merupakan kewarganegaraan RI
Dalam lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap individu memiliki hak yang sama, diantaranya: kebebasan memilih, memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. memperoles status kewarganegaraan, berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dalam lingkungan sosialnya, dan lain sebagainya.
Posting Komentar